RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang saat ini marak di Bulukumba mendapat tanggapan dari sejumlah warga khusunya kalangan ibu-ibu.
Ila Karmila 28 warga kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba ini merasa sangat risih dengan adanya aplikasi MiChat.
” Kalau bisa pemerintah hapus saja itu aplikasi pak sangat meresahkan,” kata ibu muda ini.
Bukan hanya itu menurut Ila Karmila kalau dirinya merasa sangat kuwatir dengan kalangan remaja, karena aplikasi ini sudah pasti akan merusak mental para remaja khusus remaja laki-laki.
Terbongkarnya protitusi online melalui aplikasi MiChat di Bulukumba membuktikan kalau banyaknya pekerja-pekerja seks yang memang melakukan deal-deal melalui aplikasi tersebut dengan banyaran sampai ratusan juta.
Bukan hanya Ila Karmila, bahkan Diana (34) Ibu Rumah Tangga warga Ujung Bulu juga meminta Menkominfountuk memblokir situs yang mereahkan dan merusak tersebut.
” Saya sangat setuju kalau aplikasi MiChat dihapus pemerintah saja, sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Adanya prostitusi online di Bulukumba menurut Diana dibuktikan dengan diamankannya beberapa perempuan pekerja seks melalui online dengan menggunakan aplikasi MiChat oleh polisi pamon praja kabupaten Bulukumba.
” Buktinya kalau di Bulukumba sudah ada peneyedia prostitusi online, jadi pemerintah harus ambil sikap tegas terkait dengan aplikasi ini,” kata Diana .
Sebelumnya di lansir dari situs detik.com Menkominfo Johnny G Plate angkat bicara terkait aplikasi MiChat yang disalahgunakan untuk prostitusi online buntut dari kasus Cynthiara Alona.
Johnny menyebut pihak MiChat di Indonesia sudah berjanji akan men-take down akun yang diduga melakukan prostitusi online.
“Aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online.
MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” ujar Johnny .(**)
Komentar