RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, melakukan penyelidikan mendalam atas kasus mengendapnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai Rp 25 Miliar.
Sebanyak 64 Kepala Desa, kolektor hingga wajib pajak bumi dan bangunan tengah diperiksa Tipidkor untuk menelusuri penyimpangan PBB yang telah mengendap mulai tahun 2014 hingga 2020.
Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, IPDA Muh Ali yang dikonfirmasi, Jumat, 3 Desember 2021 mengaku, penyelidikan masih sementara dilakukan pihaknya.
“Makanya tim terpadu verifikasi berkas turun lapangan untuk cek, masalah lain juga banyak yang sudah bayar tapi tidak terimput di sistem, ada juga yang Doble, makanya di verifikasi dulu data di Bapenda biar jelas yang menunggak dan yang tidak,”terangnya.
Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf mengatakan, jika penyelidikan oleh kepolisian memang perintah pemerintah, pasca tim terpadu yang telah dibentuk pihaknya hanya berhasil menagih Rp 1,9 Miliar.
PBB kata, Ketua PAN Bulukumba itu, memang rawan dimanipulasi, sehingga menurutnya sangat perlu diselidiki oleh kepolisian.
” Kita memang yang minta untuk polisi masuk menyelidiki kasus ini, karena memang ini PBB rawan untuk dimaini,” kata Andi Edy Manaf.
Lama memang katanya, karena dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyerahkan secara gelondongan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
” Kita mau cari tahu, apakah PBB mengendap di Pemerintah Desa (Pemdes), kolektor ataukan masih di wajib pajak (warga),” kata Ali.
Diakui untuk menelusuri tunggakan PBB salah satu yang jadi masalah adalah, data obyek pajak yang belum tervalidasi dengan baik.(**)
Komentar