RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus perampasan dan penganiayaan seorang ibu di Bulukumba yang dilakukan debt collector nampaknya terus berlanjut, penyidik tindak pidama umum (Pidum) akan memeriksa pihak pembiayaan dari Mandiri Tunas Finance (MTF) besok Jumat 10 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Yusuf melalui Kanit Pidum Ipda Syamsir saat dikonfirmasi wartawan Kamis 9 Desember 2021 , membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pihak pembiayaan MTF .
” Insya Allah besok kita periksa, kalau pihak pembiayaan bisa menhadiri pemanggilan penyidik,” kata Syamsir.
Menurut Syamsir kalau pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Selasa lalu, namun konfirmasi dari pihak pembiayaan baru terimah surat tadi Kamis 9 Desember 2021.
” Sebenarnya selasa lalu , tapi dia (pihak pembiayaan) konfirmasi baru diterimah suratnya pada hari itu, ditambah banjir Landa Makassar, sehingga belum bisa datang memenuhi panggilan, semoga besok bisa datang ,” kata Syamsir.
Pihak pembiayaan diperiksa selaku saksi dalam kasus ini, karena tiga tersangka mengaku dari pihak pembiayaan MTF Makassar saat menarik mobil dirumah korban yang mengakibatkan terjadi penganiayaan
Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan pihak pembiayaan MTF Bantah Lakukan Penyitaan Paksa.
Pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Fatmawati Makassar, Olan Pohan yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa collector yang melakukan penarikan kedaraan tersebut adalah pihak ke-tiga.
“Iya, saya sudah dapat informasi (soal oknum debt collector MTF yang melakukan kekerasan) tetapi baru dari media. Sementara lagi saya tanyakan kepada pihak ke 3 (PT penagihan yang diberikan kuasa),” kata Olan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Kendati demikian Olan Pohan membantah jika pihaknya melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan secara paksa.
“Informasi yang saya dapat dari team di lapangan bahwa tidak ada penarikan maupun penyitaan secara paksa karena pemegang unit sudah menandatangani BASTK (berita acara serah terima kendaraan) dan ditanda tangani di dalam rumah pemegang unit,” terangnya.
Terkait pengakuan dari korban yang mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka hampir di sekujur tubuh Olan mengaku belum mendapatkan informasi.
Untuk luka-luka yang dialami oleh korban saya belum terinfo lebih lanjut dan akan kami tanggapi lebih lanjut di dalam proses dan hasil penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Oknum debt collector diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kreditur yang merupakan seorang perempuan paruh baya warga Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sabtu, 27 November 2021.
Tiga oknum debt collector pelaku penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal pengeroyokan secara bersama-sama.(**)
Komentar