Penyebar Berita Hoax Penculikan anak di Bulukumba Terancam 6 Tahun Penjara

Rubrik Redaksi
IMG 20220104 44660
Ilustrasi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bulukumba menelusuri peredaran kabar hoax soal penangkapan pelaku penculikan anak di Kajang.

Di akhir tahun 2021 lalu, publik Bulukumba dihebohkan dengan beredarnya kabar ditangkapnya pelaku penculikan anak di Kecamatan Kajang.

Namun kabar tersebut ternyata tidak benar dan yang diamankan oleh warga tersebut ialah salah seorang perempuan yang diduga mengidap gangguan kejiwaan.

Karena kabar hoax tersebut sempat bmembuat warga Bulukumba gempar, Polres Bulukumba sampai saat ini masih menelusuri penyebar kabar tersebut.

“Sementara dalam penyelidikan, kita menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan,” kata Kanit Tipidter Polres Bulukumba, Ipda Daniel Nainggolan, saat dikonfirmasi Senin, 3 Januari 2022 lalu.

Daniel mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang diperiksa, namun menurutnya ia tenga menelusuri akun sosial media yaitu akun Facebook yang pertama kali menyebar berita tersebut.

“Ada banyak yang menyebarkan, tapi kita mau cari tahu dulu siapa yang pertama kali menyebarkan,” terangnya.

Atas kasus tersebut, Ipda Daniel mengimbau kepada masyarakat agar tidak gampang percaya terhadap kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau belum jelas kebenarannya atau belum ada klarifikasi dari pihak terkait, jangan dulu disebar karena kalau ternyata itu kabarnya tidak benar kan merugikan orang lain, dan ada sanksinya,” tukasnya.

Perlu diketahui, penyebar kabar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(**)