RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Oknum polisi di polres Bulukumba yang berinisial S diduga menggunakan barang bukti alat berat excavator yang merupakan barang bukti kasus jual beli untuk kepentingan pribadinya.
Barang Bukti excavator tersebut merupakan sitaan penyidik polres Bulukumba dalam kasus jual beli. Itu merupakan eskavator yang ditarik di Daerah Morowali, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng). Setelah turun keputusan sita eksekusi atas putusan perdata oleh pengadilan pada tanggal 22 Januari 2021.
H Arfa pelapor melalui kuasa hukumnya Chairil menduga ada kongkalikong polisi pada kasus ini. Itu setelah adanya penyitaan alat berat yang pernah digunakan oknum polisi berinisial S dan kini telah dikuasai oleh terlapor oleh Irman.
” Sekarang adami di Irman, napakaimi untuk tambang galian C,” katanya.
Yang terparah, surat peberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan polres Bulukumba hanya mencantumkan pasal satu pada akta jual beli.
Dimana, dalam pasal tersebut kendaraan yang tercantum pada jual beli dikuasai tersangka. Padahal dalam pasal lainya menyebutkan, jika Irman atau pihak kedua lalai menjalankan kewajibanya yakni membayar angsuran selama 60 hari, maka pihak pertama berhak mengambil alih kendaraan.
Dalam kasus ini, Chaeril mengatakan perjanjian jual beli terjadi terjadi 2017. 5 unit objek kendaraan yakni 2 ekspator, 1 dumtruk, 1 mobil hilux dan 1 sevrolet, dengan total perjanjian pembayaran Rp 900 juta.
Tapi dalam perjalanannya, Irman hanya membayar 100 juta uang muka, dan membayar cicilan sebanyak 8 kali, itupun dengan cek kosong.
” Itu cek tidak bisa dicairkan, makanya saya laporkan,” katanya.
Terlapor, Irman yang dikonfirmasi membenarkan saat ini dumptruk beserta dua kendaraan lainya 1 eskavator dan 1 hilux, bwrdasarkan perjanjian jual beli berada dalam pengawasannya. Itu karena, ada pinjam pakai yang dia lakukan ke pihak polisi.
” Pernah saya keruk belakang rumahnya S setelah terbit pinjam pakai,” katanya.
Dia mengaku akan melunasi utang ke H Arfa, jika H Arfa mampu menyerahkan surat kepemilikan sebagaimana keputusan pengadilan 10 April 2019.
” Saya tidak berani bayar kalau tidak ada bukti kepemilikan, mau diapa kalau belakangan hari ada yang mengaku miliknya,” kata Irman.
Irman menuding H Arfa menjual mobil bodong, pasalnya tidak mampu membuktikan kepemilikan hingga saat ini.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf yang dikonfirmasi wartawan menbantah hal tersebut.
” Tidak ada itu Dinda, tidak ada anggota di Reskrim begitu,” singkat Muh Yusuf. (**)






