RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pengecer minyak goreng yang menjual dengan harga di atas harga subsidi yang telah ditetapkan akan dijerat hukum.
Setelah ditetapkannya kebijakan soal subsidi minyak goreng, persoalan demi persoalan justru senantiasa muncul, khususnya soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, masyarakat kerap kali mengeluh soal sulitnya mendapatkan minyak goreng atau soal harga minyak yang jauh di atas harga subsidi.
Minyak goreng kemasan yang sudah ditetapkan dengan harga Rp. 14.000 per liter namun masih saja ditemukan pengecer yang menjual dengan harga di atas harga tersebut.
Bahkan berdasarkan temuan wartawan terdapat pengecer minyak goreng yang menjajakan minyaknya melalui daring memasang harga hingga Rp. 20 ribu per liternya.
Namun saat pihak penegak hukum dalam hal ini Sat Reskrim Polres Bulukumba dimintai keterangan justru mengaku tidak menemui persoalan soal minyak goreng di masyarakat.
“Memang pernah dikeluhkan langka, dan kami telah mendatangi sejumlah titik baik itu di pengecer dan distributor. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Selasa, 8 Maret 2022.
Menurut AKP Yusuf, dari pengecer yang ditemui tidak ada yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi.
“Semua pengecer yang kami temui menjual sesuai harga subsidi yakni 14 ribu per liter. Soal dikeluhkan langka itu karena memang suplai dari distributor itu dibatasi karena untuk menghindari penimbunan,” terangnya.
Kendati demikian, AKP Yusuf menegaskan bahwa jika ada pengecer yang ditemukan menjual di atas harga subsidi maka akan berurusan dengan pihaknya.
“Kalau ada kita temukan (menjual di atas harga subsidi) tentu pasti kami tindaki,” tukas AKP Yusuf.(**)






