RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Persoalan kemacetan menjadi keresahan masyarakat yang melintas di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di sekitar Pasar Sentral, Bulukumba, hampir tiap sore hari.
Padatnya kendaraan ditambah dengan banyaknya kendaraan yang tidak taat rambu larangan parkir salah satu faktor penyebab kemacetan.
Berdasarkan pantauan wartawan beberapa hari terakhir ini, di tengah semrawutnya kendaraan yang melintas maupun yang terparkir liar justru tidak terlihat keberadaan petugas yang mengatur arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Desy Ayu yang dimintai tanggapannya soal banyaknya kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir justru mengarahkan agar yang dikonfirmasi soal itu ialah pihak Dishub.
“Begini pak, terkait parkir baiknya dikonfirmasi kepada pihak Dishub,” kata AKP Desy, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 26 April 2022.
Meskipun AKP Desy mengakui, bahwa kewenangan pihaknya adalah melakukan pengaturan arus lalulintas ketika terjadi kepadatan.
Olehnya, lanjut AKP Desy, keberadaan pos terpadu di Pasar Sentral merupakan salah satu upaya bersama pihak Satlantas dengan Dishub dalam mengatur lalulintas.
Tetapi faktanya beberapa hari belakangan saat kemacetan di Jalan Sam Ratulangi tidak terlihat keberadaan petugas Satlantas di sana.
Saat dimintai tanggapan soal hal tersebut, AKP Desy mengaku baru mau mengecek kembali kondisi arus lalu lintas khususnya di Jalan Sam Ratulangi.
Diberitakan sebelumnya, kemacetan menjadi persoalan yang belakangan ini diresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba khususnya bagi yang di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba, setiap sore hari.
Berdasarkan pantauan wartawan salah satu biang kemacetan di ruas jalan tersebut karena banyaknya kendaraan pengangkut yang terparkir liar pas di depan gerbang pasar.
Kendaraan yang rata-rata memuat bahan pangan itu membuat ruas jalan semakin sempit di tengah padatnya kendaraan yang lalu lalang apalagi pada sore hari.
Padahal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan aturan larangan parkir di depan pasar sentral, namun aturan itu seolah diabaikan.
Pemda Kabupaten Bulukumba, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sebelumnya bahakan sempat melakukan sosialisasi dan imbauan langsung di lapangan.
Imbauan dan sosialisasi itu sempat berjalan efektif dengan keberadaan petugas Dishub di lokasi mulai Pukul 15.00 sampai 18.00 untuk memastikan area depan Pasar Sentral steril dari parkir liar.
Namun itu hanya berjalan kurang lebih satu bulan, setelah itu hanya ada petugas pemungut retribusi yang ada di depan pasar dan seolah membenarkan keberadaan kendaraan yang terparkir liar di sana.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Bulukumba, Mappatunru Asnur yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi.
“Kami lakukan sosialisasi selama sebulan dengan harapan setelah itu masyarakat bisa sadar dan paham aturan,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Unru ini, yang berhak melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas larangan parkir di depan pasar yakni Polisi Laluntas (Polantas).
Kendati demikian, pihak Dishub berjanji akan kembali turun untuk melakukan sosialisasi dan berusaha mengurai kemacetan di Jalan Sam Ratulangi.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami kembali akan turun, melakukan penjagaan serta sosialisasi di sana,” katanya.
Selain soal parkir liar, kemacetan di Jalan Sam Ratulangi juga tidak terlepas dari banyaknya mobil raksasa yang melakukan aktivitas bongkar muat di depan pertokoan tanpa mengenal waktu.
Padahal menurut Unru, dalam aturan yang berlaku, kendaraan yang berbobot 5 ton ke atas tidak boleh beraktivitas di Jalan Sam Ratulangi, mulai jam 7 pagi hingga jam 5 sore.
Aktivitas pertokoan yang mengabaikan aturan baik soal bongkar muat mau pun soal tata ruang itu juga menjadi salah satu biang kemacetan di Jalan Sam Ratulangi.(**)






