RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Belasan anggota Satuan Polisi Pamon Praja kabupaten Bulukumba diperiksa penyidik tindak pidana umum ( Pidum) polres 4 Juli 2022.
Hasil pantauan wartawan di Mapolres Bulukumba mengatakan belasan anggota satpol PP diperiksa polisi beberapa jam terkait adanya laporan dugaan pengerusakan dari salah seorang pengembang di Bulukumba.
Sejumlah anggota Satpol PP terlihat diperiksa satu persatu oleh penyidik tindak pidana umum (Pidum) polres Bulukumba sejumlah pertayaan dilontarkan keteperiksa.
Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Muh Yusuf yang dikonfirmasi wartawan menbenarkan adanya pemeriksaan sejumlah anggota satpol PP Bulukumba.
” Benar kita periksa anggota satpol PP yang melakukan pembongkaran pondasi bagunan yang dilaporkan seorang pengembang,” kata Yusuf.
Mantan Kapolsek Ujung Loe ini mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk camat Ujung Bulu kabupaten Bulukumba.
Menurut Yusuf kasus ini sementara masih berproses di kepolisian polres Bulukumba dan saat ini masih sementara pemeriksaan saksi-saksi.
Mengenai calon tersangka dalam kasus pihaknya bisa berbicara banyak karena kasus ini masih sementara bergulir di proses penyelidikan.
Salah seorang anggota satpol PP yang diperiksa Syamsul Bahri mengatakan kalau dirinya melakukan pembongkaran bangunan karena adanya surat perintah dari pimpinan.
Surat permintaan yang dilayangkan camat Ujungbulu ke satpol PP Bulukumba untuk meminta bantuan anggota satpol PP untuk melakukan pembongkaran ditindak lanjuti.
” Kita lakukan pembongkaran karena ada surat perintah dari pimpinan jadi kita lakukan itu, kalau tidak ada surat perintah tidak mungkin kita lakukan pembongkaran, ” ujarnya.
Diberitakan sebeliSejumlah penambak di Lingkungan Kalumeme, Kelurahan Kalumeme, Kabupaten Bulukumba terpaksa harus mencari jalan alternatif untuk menuju tambaknya karena jalan yang biasanya dilalui diblokir oleh oknum pengembang properti.
Oknum pengembang itu membangun pondasi perumahan di atas jalanan yang diklaimnya sebagai tanah miliknya. Padahal dalam aplikasi BPN ‘Sentuh Tanahku’ jalanan itu tidak termasuk dalam tanah yang disertipikatkan.
Camat Ujungbulu, Andi Ashadi Oetong, juga menegaskan bahwa pondasi yang dibangun oleh oknum pengembang itu ilegal, karena merupakan akses jalanan umum sejak dari dulu dan tidak termasuk dalam objek sertipikat.
Olehnya atas laporan dari warga, Andi Ashadi telah menggerakkan Satpol PP untuk membongkar pondasi di jalanan umum tersebut dengan harapan warga bisa dapat beraktivitas seperti biasa.
Namun oknum pengembang sekaligus bekerja sebagai ASN itu tetap kekeuh dan justru melaporkan pihak pemerintah Kecamatan Ujungbulu dengan tuduhan pengrusakan bangunan.
Iya kabarnya saya di laporkan, tapi sampai saat ini belum ada panggilan dari Polisi. Saya siap diperiksa karena memang saya bongkar itu pondasi karena menghalangi akses warga menuju empang,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan Kamis, 23 Juni 2022 lalu.
“Apa lagi memang oknum pengembang itu membangun pondasi di sana tanpa izin ke pemerintah (kecamatan),” tambahnya menegaskan.(**)






