RUBRIK.co.id, Sleman – Guru SD di Sleman, S (48) diciduk polisi karena diduga mencabuli belasan siswinya. Dalam aksinya, S mengancam korban akan memberi nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
“(S) memberikan ancaman agar perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak diceritakan kepada siapapun. Kalau misalnya diceritakan ada ancamannya, tidak akan lulus atau akan diberikan nilai C,” ujar Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/1/2020) di kutip dari Detik.com
Dengan ancaman itu, S mengulangi perbuatan bejatnya. Hingga akhirnya aksi cabul S pada saat kegiatan kemah dilaporkan korban ke guru lainnya.
“Sehingga kejadian tersebut berulang terhadap siswi yang lainnya, sampai (perbuatan cabul S terhadap siswinya) yang terakhir itu adalah pada tanggal 13 Agustus (2019), itu di perkemahan,” sambungnya.
Jika korban sebelumnya tak berani buka suara, maka lain hal dengan korban yang dicabuli S pada Agustus 2019 itu. Keempat korban memberanikan diri buka suara dan menceritakan apa yang dialaminya ke salah seorang guru lain.
Mengetahui hal itu, orang tua korban yang tak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sleman. Laporan itu tertuang dalam LP/592/VIII/2019/DIY/RES SLM tertanggal 22 Agustus 2019.
Berbekal laporan itu akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu baru terungkap bahwa S tidak hanya mencabuli keempat korban, namun juga ke korban lain yang jumlahnya mencapai belasan.
Kini S yang tercatat sebagai ASN di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019. Sehari setelahnya ia resmi ditahan Unit PPA Polres Sleman.
“Penetapan tersangkanya tanggal 8 Desember 2019. Setelah penetapan tersangka, kemudian kami memanggil tersangka (tanggal 9 Desember 2019). Kemudian sekarang kami lakukan penahanan di Polres Sleman,” tutupnya.(int)
Komentar