RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- DD 25 warga desa Batam, kecamatan Bontotiro, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang mengaku oknum dari Lembaga Anti Narkoba dan wartawan dilaporkan oleh Husni 33 istri salah satu tersangka kasus narkoba ke kepolisian resort Bulukumba beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan Husni warga Ponre, keluarahan Matekko, kecamatan Gantarang yang ditemui saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulukumba mengatakan kalau DD telah meminta uang Rp 25 juta sebagai syarat untuk meringankan vonis suaminya dikejaksaan.
Husni yang didampingi kerabat dan anaknya mengatakan kalau dirinya mengenal DD dari temannya. Dari perkenalan itulah DD diiming-imingi oleh pelaku untuk merubah pasal yang dikenakan terhadap suaminya.
” Suami saya status pengedar, DD menjamin bisa merubah pasal dari pengedar jadi pemakaian tapi harus siapkan uang Rp25 juta makanya saya percaya,” kata Husni.
Setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan akhirnya dirinya menberikan uang melalui transfer ke rekening DD sebanyak 2 kali. Transfer pertama Rp5 juta dan keesokan harinya kemudian ditransfer lagi Rp20 juta jadi total keseluruhan sebesar Rp25 juta.
Hunsni mengatakan sebelum uang yang diminta DD diberikan keduanya membuat kesepakatan kalau pasal yang diterapkan kesuaminya tidak berubah maka uang tersebut dikembalikan. Namun setalah dicek pasal tersebut tidak berubah tetap penerapan Pasan pengendar.
” Saya sudah cek teryata suami saya tetap dikenakan pasal pengedar bukan pasal pengguna,” ujar Husni.
Setelah mengetahui kalau DD mengingkari kesepakatan dirinya mencoba menhubungi pelaku namun hanya selalu dijanji akan dikembalikan.
” Sudah beberapa kali saya telpon minta uang saya kembali tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan dan hanya menjanji terus saja,” kesal Husni.
Menurut Husni kalau dirinya dan DD bertemu pertama pada tanggal 12 Oktober 2023 tidak lama kemudian uang tersebut diberikan ke pelaku dengan cara via transfer.
Bahkan DD menyakinkan dirinya kalau kasus yang menjerat suaminya bisa mendapatkan vonis ringan karena kalau hal itu tidak dilakukan penegak hukum makanya dirinya akan memediakan dan akan mengamuk di kantor kepolisian.
” Dia juga bilang kesaya kalau dia wartawan juga dan kalau pasalnya tidak diubah polisi dari pengendar ke pengguna maka dia akan datang ke polres dan akan mengamuk diruang penyidik,” ujarnya.
Bahkan DD mengaku ke dirinya akan merubah pasal yang diterapkan kesuaminya sampai proses tahan ke II di kejaksaan namun hal tersebut tidak dilakukan,” kata Husni saat ditemui diruang penyidik polres Bulukumba Selasa 9 Januari 2024.
Sementara itu teman korban Kiki yang juga ikut menjalani pemeriksaan mengatakan kalau dirinya yang mengenalkan DD ke korban melalui salah temanya.
Setelah berkenalan pelaku menjanjikan korban dan saya untuk bisa membantu meringankan hukuman dari suami korban.
Bahkan Kiki mengaku dirinya dan korban telah menyodorkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dialami temanya.
” Mulai dari bukti transfer, cat Wastapp pelaku ke korban saya lampirkan sebagai bukti di kantor polisi,” ujar Kiki.
Kiki dan korban berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan pihak kepolisian dan pelaku bisa segera ditangkap.
Sementara itu kasat reskrim polres Bulukumba AKP Abustam melalui Kanit Pidum Aipda Supriadi menbenarkan adanya laporan tersebut.
” Sementara di proses laporannya, hari ini kita sementara pemeriksaan saksi” ujarnya.(**)
Komentar