RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi Polsek Ujung Bulu Aipda AM terus berlanjut. Selain dugaan pelanggaran kode etik kepolisian juga sanksi pidana.
Kasat reskrim polres Bulukumba AKP Abustam yang dikonfirmasi wartawan Senin 22 April 2024 mengatakan kalau kasus oknum polisi Aipda AM terus berproses.
” Yang kami tangani di reskrim kasus dugaan pidananya , saat ini masih terus berproses,” ujarnya.
Abustam mengatakan kalau hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Mengenai sanksi etik bukan wewenang dari reskrim melaluikan terproses di propam polres Bulukumba.
” Yang kita tangani proses kasus pidananya, kalau pelanggaran etik ranah propam,” jelasnya.
Kasi propam polres Bulukumba AKP H Nuryandin kepada wartawan mengaku masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Aipda AM dua orang korban dan saksi.
Aipda AM telah diresmi ditahan oleh propam polres Bulukumba beberapa waktu lalu.
” Kasusnya lanjut, Aipda AM kita telah tahan sambil menunggu proses selanjutnya,” katanya.
Istri korban penganiyaan Jum kepada wartawan mengaku telah dipasilitasi untuk bertemu dengan Aipda AM diruang propam polres.
Dalam pertemuan antara dirinya dan Aipda sempat terjadi pembicaraan dan pelaku meminta maaf kepada dirinya selaku keluarga dan kepada institusi kepolisian.
Menurut Jum permintaan maaf Aipda AM tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pelaku.
” Saya selalu istri pak Cuncung tidak menerimah permohonan maaf dari pelaku saya tetap proses hukum berlanjut,” Katanya.
Sebelumnya Aipda AM oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Ujungbulu kota Bulukumba dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang petugas keamanan pasar sentral Bulukumba.(**)
Komentar