RUBRIK.co.id- Bulukumba- Pergeseran pejabat di pemkab Bulukumba baru baru ini , pada pekan pertama Januari 2020 lalu, berbuntut panjang.
Usai mendapat kritikan dan sorotan beberapa aktivis. kini Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba diseruduk massa
Massa yang tergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR) berunjuk rasa di kantor itu Kamis 16/1/2020
Massa mendesak Kepala BKPSDM Bulukumba Andi Ade Ariadi, untuk mundur dari jabatannya
Massa menilai Andi Ade dianggap ketidak profesionalannya dalam pelaksanaan rotasi pejabat belum lama ini.
“Kita ada disini untuk mengada-ada. Kita tidak butuh klarifikasi, kita minta Kepala BKPSDM Bulukumba untuk mundur dari jabatannya,” teriak salah satu orator, Rudy Tahas.
Tak hanya itu, Rudy juga menyebut, bahwa ada campur tangan DPRD pada mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemkab Bulukumba.
Bahkan lebih yang lebih mengagetkan, Rudy Tahas menyebut anak Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga ikut terlibat dalam proses mutasi tersebut.
“Kalau kita telusuri, pada proses mutasi kemarin, bukan hanya bupati yang main, DPRD juga bermain. Dan yang paling aneh, pada saat penggodokan mutasi eselon II dan III, anak bupati yang anggota DPRD itu juga ikut terlibat dalam mengatur ini itu,” teriak Rudy Tahas.
Sementara itu Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Ayatullah Ahmad ,terkait tudingan dan tuntutan pihak FPR soal mutasi di Pemda Bulukumba yang dinilai terjadi kekeliruan.
Ayatullah mengatakan, mengenai adanya pejabat eselon III yang golongannya lebih rendah dibanding pejabat eselon IV nya, akan dilakukan perbaikan atas kekeliruan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lanjut Ayatullah mengenai 1 jabatan eselon IV yang diisi oleh lebih dari satu orang, telah dilakukan perbaikan sehingga semua yang dilantik sudah mendapatkan posisi jabatan masing-masing.
Mengenai pengisian jabatan Asisten I Pemerintahan Umum yang per 31 Desember 2019 pejabatnya pensiun. Dapat dijelaskan bahwa pengisian tersebut telah mendapatkan persetujuan dari KASN pada proses pelaksanaan job fit yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sedangkan terkait pengangkatan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSUD oleh pejabat yang belum latpim. Dapat dijelaskan bahwa pengangkatan yang bersangkutan (dr.Rizal) sudah sesuai kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal yang mengatur persyaratan jabatan. Apalagi yang bersangkutan memilki kualifikasi dokter.
Sekadar diketahui, mutasi pejabat Pemkab Bulukumba yang dilaksanakan tanggal 3 dan 7 Januari 2020, dinilai sarat akan kolusi dan nepotisme.
Pasalnya, ada beberapa jabatan yang diisi oleh pejabat yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan.
Selain itu, ada pula satu jabatan yang diisi oleh tiga orang pejabat. (Sy)
Komentar