RUBRIK.co.id,JAKARTA- Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan! Pengusaha Harvey Moeis akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025, setelah sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putusan ini juga mengharuskan Harvey membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tak dibayarkan, hukumannya akan diperpanjang.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat praktik ilegal dalam industri pertambangan timah.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan modus kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis bersama jaringan bisnisnya. Ia disebut mengatur manipulasi izin tambang, penguasaan pasar, dan pencucian uang dari hasil keuntungan ilegalnya.
Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset mewah, mulai dari deretan properti elite, mobil sport bernilai miliaran, perhiasan mahal, hingga jet pribadi. Aliran dana mencurigakan ini akhirnya terungkap melalui investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dianggap sebagai bentuk keadilan bagi negara dan masyarakat. Hakim menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis dan menyebabkan dampak besar terhadap industri pertambangan nasional.
Selain itu, skandal ini juga menunjukkan adanya permainan licik yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pengusaha dan pejabat, yang memungkinkan praktik ilegal ini bertahan dalam waktu lama. ***
Komentar