RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pinisi, Bulukumba.
Kegiatan bertujuan mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mensosialisasikan resiko hukum yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta upaya-upaya pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari. Disamping itu juga dilakukan sosialiasi aplikasi real time village funding monitoring yang akan mendukung program Jaga Desa dari segi pengawasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana, beserta jajaran, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulukumba termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektur Daerah.
Sebagai bentuk implementasi program ini, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tahap pertama antara Kejari Bulukumba dan 43 desa di Kabupaten Bulukumba, termasuk Baruga Riattang, Dampang, Seppang, Benteng Palioi, Tamalanrea, Balangpesoang, hingga Bonto Mate’ne dan Mattirowalie.
Komitmen Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa
Dalam sambutannya, Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam program Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan sumber pendanaan lainnya berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Banu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Daerah, sehingga diharapkan tidak ada suatu legitimasi kegiatan yang dilakukan pendampingan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dukungan dari Pemerintah Desa
Kegiatan pendampingan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani. Ia menyatakan bahwa program pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Bulukumba sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan dengan lebih baik.
“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap ke depannya semakin banyak pendampingan yang diberikan. Kami senantiasa belajar untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ungkap Arsul. Demikian juga dengan Kepala Dinas PMD yang menyambut baik dan mengharapkan seluruh Desa di Kabupaten Bulukumba mendapatkan pendampingan hukum.
Dengan adanya program Jaga Desa dan pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.***
Komentar