RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, disebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Peristiwa penganiayaan anak tersebut dilaporkan ke Polres Bulukumba pada Minggu, 25 Mei 2025 oleh Asdar, orang tua korban berinisial ADM. Namun hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat.
” Kami laporkan sejak dua minggu lalu, tapi belum ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini jalan di tempat,” ujar Asdar orang tua korban kepada wartawan kamis malam 5 Juli 2025.
Menurut Asdar, anaknya mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan di wajah sebanyak tiga kali oleh seorang ibu rumah tangga berinisial A.
Insiden itu terjadi, Sabtu, 24 Mei 2025, saat ADM tengah bermain di rumah tetangga. Ironisnya, kata Asdar, sang anak dituduh ikut mengeroyok anak dari pelaku, tuduhan yang menurutnya tidak benar.
” Padahal, anak saya yang ada di lokasi itu justru mencoba melerai keributan, bukan ikut-ikutan. Tapi ADM malah yang dituduh dan jadi sasaran,” ungkapnya kecewa.
Asdar berharap penegakan hukum bisa lebih cepat dan transparan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang harus mendapat perlindungan penuh sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Harapan kami, ada keadilan untuk anak kami. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak menahan terduga pelaku” tegas Asdar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, yang dikonfirmasi membantah jika pihaknya dituding tidak bekerja.
Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data-data dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan juga pelaku.
” Sementara proses introgasi saksi pak (wartawan,red) begitupun dengan terduga pelaku sudah diiterogasi,” kata Ipda Rosmina.***






