RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Mobil ambulans yang menabrak pemotor DD 5481 TE yang dikendarai pasangan Ibrahim (25) berboncengan dengan istri Nur Afika (23) yang merupakan pengantin baru warga dusun Balagana ,desa Tanah toa, kecamatan Kajang di pertigaan jembatan Lajae ke jalan Kusuma Bangsa dan Sam Ratulangi, kecamatan Ujung Bulu terkuak. Kamis malam 3 Juli 2025.
Informasi yang didapatkan rubrik.co.id mengatakan kalau ambulans Suzuki APV DD 9051 H milik puskesmas Bontonyeleng, kecamatan Gantarang.
Kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau ambulans yang mengalami lakalantas dengan sepeda motor dari puskesmas Bontonyeleng.
“Benar mobil puskesmas Bontonyeleng yang tadi mengalami kecelakaan lalulitas di pertigaan jalan Kusuma Bangsa Caile,” Ujar H Nawir.
Menurut H Nawir saat itu ambulans yang memuat pasien rujukan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja menabrak motor dari arah berlawanan.
Ambulans dari arah Bontonyeleng menuju RSUD Andi Sultan Daeng Radja sementara sepeda motor dari arah jalan Sam Ratulangi hendak ke jalan Kusuma Bangsa Caile.
” Kepala puskesmas Bontonyeleng juga telah datang ke RSUD untuk menemui korban dan sudah sepakat untuk menyelesaikan hal ini dengan kekeluargaan,” Kata H Nawir.
Kasus kecelakaan lalulitas ini telah selesai dengan kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian.
Sekedar diketahui undang-undang yang mengatur tentang ambulans, termasuk hak prioritasnya di jalan, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan bahwa ambulans yang membawa orang sakit termasuk dalam tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Selain itu, pasal 135 UU LLAJ menjelaskan tata cara pengawalan ambulans oleh petugas kepolisian.
Dalam undang-undang tesebut jelas Kewajiban Pengguna Jalanbwajib memberikan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas.***






