Rubrik.co.id, Bulukumba- Sismawati (18) alias Sisma (ibu bayi) warga Dusun Balleanging desa Possi Tanah kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan anak bayi di jembatan Rawoa Bulukumba .
Penetapan Sismawati ibu bayi yang dibuang di jembatan Rawoa dusun Pantama desa Pantama kecamatan Kajang Bulukumba Senin 27/1/2020 terbukti terlibat secara bersama menbuang anaknya beberapa malam lalu.
Anak bayi baru lahir tersebut ditemukan oleh dua orang warga yang saat itu kebetulan melintas di jembatan pada tanggal 21 Januari dini hari lalu. Peristiwa penemuan anak bayi berjenis kelamin laki laki ini sempat menggegerkan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal polisi menemukan motif pelaku menbuang bayi tersebut dikarenakan tidak mau diketahui oleh warga sekitar kalau pelaku hamil diluar nikah, sehingga pelaku sebelumnya yakni Sudarmi alias Asse(32) dan Syamsuddin (45) yang tidak lain tante dan paman korban secara bersama sama menbuang bayi tersebut.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit PPA Ipda Muhammad Ali Senin 27/1/2020 di polres Bulukumba membenarkan penetapan tersangka terhadap orang tua (ibu) bayi yang temukan di jembatan Rawoa kecamatan Kajang beberapa waktu lalu.
” Setelah penyidik terus mendalami kasus ini ditemukan unsur ke ikut sertaan mengetahui bahkan menyetujui kalau bayi tersebut dibuang”, kata Ali.
Menurut Ali saat ini kepolisian polres Bulukumba telah menahan ibu bayi dan dua orang lainya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada bebeberapa pasal yang dapat dikenakan untuk pelaku. Melihat perbuatan dan akibatnya,” ungkap Ali
Pertama Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Kalau sampai anak itu meninggal, pelaku dikenakan Pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya sembilan tahun untung anak bayi tersebut selamat ,” tegasnya.
Sedangkan menurut mantan kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) jika aksi tersebut dilakukan tidak lama setelah anak dilahirkan karena ibu ketakutan diketahui orang lain, maka ibu itu dikenakan Pasal 308 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman seperti yang tercantum pada Pasal 305 KUHP dan Pasal 306 KUHP, dikurangi separuh,” tambahnya.(Sy)






