Rubrik.co.id – Tarif listrik PT PLN (Persero) memasuki awal 2026 tanpa kejutan. Pemerintah memastikan bahwa harga listrik per kilowatt hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Januari 2026 tetap sama seperti yang berlaku pada penghujung 2025, menandai stabilitas tarif di tengah dinamika ekonomi yang masih berfluktuasi.
Keputusan ini mencerminkan kebijakan tarif berbasis periode evaluasi triwulanan yang diterapkan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi hanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam kerangka regulasi tersebut, perubahan tarif tidak dilakukan secara otomatis, melainkan bergantung pada realisasi sejumlah indikator ekonomi makro.
Faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan menjadi parameter utama yang dievaluasi sebelum pemerintah memutuskan ada atau tidaknya penyesuaian tarif.
Untuk periode Triwulan I Tahun 2026, yang mencakup Januari hingga Maret, pemerintah memilih mempertahankan tarif tenaga listrik pada level yang sama.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha, terutama di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional pada awal tahun.
Stabilitas tarif tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Kelompok ini mencakup rumah tangga tertentu, pelanggan sosial, hingga usaha kecil yang masih menerima dukungan subsidi listrik dari negara.
Dengan keputusan tersebut, PLN memasuki awal 2026 dengan struktur tarif yang relatif konsisten.
Bagi konsumen, kebijakan ini memberikan kepastian biaya listrik setidaknya hingga akhir Maret 2026, sebelum pemerintah kembali melakukan evaluasi triwulanan berikutnya berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan global.
Daftar Tarif Listrik Januari 2026
1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.






