Polisi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pegawai PSC

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Aparat kepolisian Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polres Bulukumba mendalami dugaan korupsi anggaran makan minum pegawai Public Safety Center (PSC).

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan kalau kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pegawai PSC sementara akan didalami.

“Kita sudah dapat informasi terkait indikasi kasus korupsi makan minum PSC, saat ini kita masih melakukan pendalaman,” Ujarnya.

Kepolisian akan menelaah semua temuan dan informasi yang masuk, karena sampai saat ini polisi belum mengantongi data falid terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kalau kita pelajari sementara ujung-ujungnya ini akan kembali kebeberapa dinas yang memang menangani masalah gaji pegawai PSC, namun kita lihat saja nanti selanjutnya,” Kata Ali.

Menurutnya untuk tahun ini penyidik tipidkor polres Bulukumba menangani empat kasus korupsi dua diantaranya adalah kasus bansos covid-19 di Dinas Sosial dan dugaan korupsi kasus BOK Dinas kesahatan.

Anggaran makan dan minum pegawai PSC diduga dipotong atau disunat oleh oknum pejabat.

Hal tersebut disampaikan oleh legislator Golkar Bulukumba, Juandy Tandean, Senin 24 Agustus 2020 lalu.

Hal itu muncul karena anggaran makan minum pegawai PSC Bulukumba, telah dicairkan 100 persen oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kondisi semakin parah, setelah dirinya kembali menemukan tidak adanya pembayaran yang dilakukan bahkan sejak 2018 lalu.

“Begitupun tahun 2018 ada enam bulan yang belum terbayarkan oleh Dinkes. Entahlah siapa yang melakukan semua itu,” jelasnya.

Pengusaha meubel ini mengaku telah menemukan bukti tanda terima uang yang diberikan oleh bendahara Dinkes Bulukumba kepada koordinator PSC.

“Kami yakin 100 persen koordinator telah memegang uang makan minum pegawai, namun tidak menyampaikan kepada pegawai PSC Bulukumba,” tuturnya.

Ia menyayangkan sikap pejabat PSC Bulukumba itu yang tidak memberikan hak para pegawai.

“Makan minum saja disunat, bagaimana dengan anggaran lain seperti obat-obatan maupun alat kesehatan,” kesalnya.

Sementara itu, Koordinator PSC Bulukumba Ihwan yang dikonfirmasi hingga kini belum memberikan penjelasan.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia tak merespon.

Sekadar diketahui, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), setiap pegawai harusnya mendapat honor makan minum sebesar Rp 42 ribu.(**)

Komentar