RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Bulukumba dinilai bertindak sewenang-wenang.
Hal tersebut dikarenakan, melakukan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Bupati Bulukumba secara sepihak.
Salah satunya pihak ‘Harapan Baru’ melalui Juru Bicaranya (Jubir), Echa Achmad yang angkat bicara mengaku sangat menyayangkan sikap Satpol PP Bulukumba itu.
” Pencabutan APK seharusnya tidak dilakukan sepihak, ini merugikan bakal calon kami dan beberapa calon lain yang APKnya turut diamankan,” kata Jubir Harapan Baru, Echa Achmad, Rabu, 26 Agustus 2020.
Jika dianggap melanggar,
kata Echa, jauh sebelumnya Satpol PP selaku penegak perda mensosialisasikan wilayah mana saja yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi pamasangan APK, serta memperjelas zonasi yang bisa dipasangi.
Bukan mencabut APK tanpa pemberitahuan kepada bakal calon yang menurutnya sangat merugikan.
“Karena tidak mungkin Satpol PP punya anggaran untuk sosialisasikan paslon, jadi biarkan kami berkreasi,” kata Echa.
Senada diungkapkan Praktisi Hukum Bulukumba, Jusman Sabir yang mengatakan langkah Satpol PP salah.
” Kalau tidak ada dasar hukumnya lalu dicabut, maka yang mencabut dan yang memerintahkan mencabut yang melakukan pelanggaran,” kata Jusman Sabir.
Kepala Seksi Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bulukumba, Munir yang dikonfirmasi mengatakan, jika langkah yang diambil pihaknya merupakan perintah perda.
Dimana APK yang mereka cabut, yang sebagaian besarnya berada di wilayah kota merusak keindahan.
” Termasuk baliho dan pamplet yang terpaku di pohon dan terpasang di fasilitas umum kita cabut, karena itu melanggar Parda di Bulukumba,” kata Munir.
Izin kepada bakal calon, tidak perlu dilakukan kata Munir, pasalnya semua orang sudah tahu, jika memasang baliho di pohon itu merusak.
” Saya kira kita sudah tahu semua kalau memaku pohon itu tidak boleh, selain karena melanggar perda itu juga merusak pohon,” kata mantan Staf Humas dan Protokol Pemkab Bulukumba itu. (**)
Komentar