RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Kasus penjulan Taman Hutan Raya (Tahura) yang terletak di Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dengan mengendarai mobil dinas tahanan Kejaksaan, dan mengenakan rompi berwarna oranye, ketiga tersangka yakni AM, mantan Camat Bonto Bahari, serta dua masyarakat Bonto Bahari, yang berperan sebagai penjual tahura, MU dan MN digiring ke PN Makassar, Jumat, (8/11/2019).
Kasus penjualan lahan negara seluas 41,2 Hektare tersebut memasuki tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Bulukumba ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi mengatakan, jika ketiga tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Gunung Sari Makassar, untuk mengikuti persidangan di PN Makassar.
” Ini sudah tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka ke PN Makassar, kita titipkan mereka di Lapas Gunung Sari, Makassar,” kata Andi Thirta disaat akan membawa tiga tersangka kasus Tahura ke Makassar.
Dalam kasus Tahura ini, Kejaksaan kata Thirta menjerat para tersangka pasal dua dan tiga, serta pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
” Ada beberapa pasal yang kita serahkan, ini merupakan dakwaan alternafif, jika beberapa pasal yang nantinya tidak kena,” kata pria yang suka joging itu.
Sebelumnya, pada penetapan tersangka kasus penjualan Tahura Bulukumba beberapa waktu lalu.
Satu unit mobil Toyota Yaris milik MU, dengan nomor polisi DD 234 ZW berwarna merah turut disita Kejaksaan.
Mobil tersebut milik MU, yang diduga kuat merupakan hasil dari pembayaran penjualan tahura dari pedagang sebesar Rp 3 Miliar.
Komentar