RUBRIK.co.id ,Bulukumba-Terhitung hingga Desember 2019, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menangani tiga kasus korupsi dengan indikasi total kerugian negara miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya dugaan Dua kasus lainnya yang sedang dalam Kasus PPI Bontobahari yang telah P21, kasus dugaan korupsi dana desa Kindang kecamatan Kindang dan Desa Bontobaji kecamatan Kajang yang saat ini masuk
proses penyidikan (Lidik).
“Dua kasus lainnya yang sedang masuk tahap peroses penyelidikan masing-masing kasus dugaan penyalagunaan dana desa Kindang dan Bontobaji” ujar Berry.
Berry mengatakan kalau dalam penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang lama karena ada beberapa tahap untuk di tingkatkan ke proses peneyidikan” ujar Berry. (QL)
Komentar