Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Daeng Tompo di Ringkus Polisi

Rubrik Redaksi

 

RUBRIK.co.id, Takalar- Sungguh kejam dan entah setan apa yang merasuki seorang pria paru baya bernama Taruddin Daeng Tompo (50)

Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun, warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar yang tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan.

Ironisnya, pria bejat itu nekat membawa lari anaknya keluar daerah untuk menghidari istrinya.
perbuatan tak terpuji itupun akhirnya, diketahui sang ibu hingga akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian.

Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar dan Polda Sulsel dibantu Resmob Pangkep akhirnya berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi selama sebulan di salah satu indekos Desa Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep saat usai melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, menuturkan, teduga pelaku yakni ayah kandung Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali hingga akhirnya, saat ini BG hamil jelang 7 bulan.

“Terduga pelaku mengakui jika awalnya mencabuli anaknya kandungnya itu cuman sekali, namun karna hasratnya ingin dilampiaskan lebih akhirnya dilakukan berulang kali hinga korban pun hamil dan dibawa kabur selama sebulan tanpa ada yang diketahui oleh keluarganya yang lain dan warga sekitar,” ujar AKBP Gany saat dikonfirmasi, Selasa 10 Desember 2019.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini juga menambahkan, bahwa BG yang telah dihamili jelang 7 bulan tersebut merupakan anak kedua dari pelaku yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 1.

Namun sayangnya, BG sudah diberhentikan sekolah oleh pelaku dan di bawa kabur dalam keadaan perut yang sudah membuncit.

“Korban ini sudah diberhentikan sekolah oleh pelaku sang ayah dan membawanya kabur dengan keadaan hamil,” ungkap Gany, Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar

Saat berhasil diamankan oleh Anggota Resmob Polres Takalar Taruddin Daeng Tompo mengakui khilaf saat melakukan perbuatan bejat itu. Aksi bejat tersebut awalnya dilakukan, kata dia, dengan memberi ancaman lalu kemudian mengimi-imingi sesuatu kepada BG.

“Pelaku mengakui khilaf atas perbuatannya dan ia melakukan aksi bejatnya itu dengan mengacam korban dan mengimi-imingi akan membelikan sesuatu berupa sebuah laptop dan memberikan  uang sejumlah ratusan ribu rupiah sebanyak kali ia melakukan aksi bejat itu,” terang Mantan Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sulsel

Dari hasil penangkapan dilokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 buah handphone, 1unit motor Yamaha Jupiter MX king yang dikendarai kabur ke Pangkep.

Selanjutnya, pelaku  kini  digelandang ke Mako Polres Takalar unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)