Rubrik.co.id, BULUKUMBA-Dua mobil pengangkut BBM Bersubsidi diamankan Polsek Ujung Loe.
Kedua kendaraan tersebut merupakan mobil pengompren yang dinilai melanggar aturan dalam pembelian bahan bakar di SPBU.
“kita amankan dua kendaraan roda empat yang melanggar aturan pengangkutan BBM Subsidi dari SPBU.
” kata Kapolsek Ujung Loe Iptu Yusuf, Rabu (11/12/2019).
Ia juga menyebut, Dua pemilik kendaraan ikut diamankan insial AK (36), warga Desa Gunturu Kecamatan Herlang dan PA (29) warga Desa Manjalling Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba.
Pada saat di tangkap, mobil tersebut dikemudikan oleh AI (29) warga desa pangalloang kec.rilau ale kabupaten bulukumba.
“AK ini pemilik Pick Up Suzuki avv dengan Nopol DC 8694 CY warna putih. Dengan barang bukti jerigen 35 liter sebanyak 28 buah yang sementara melakukan pengisian dengan kendaraan yang satu PA pemilik mobil Pick Up Toyota Kijang dengan Nopol DD 8931 WA warna hitam dengan barang bukti jerigen 35 liter yang juga sementara melakukan pengisian BBM kedalam jerigen. Jelasnya
Dari pengakuan pelaku,
ia mengompreng BBM jenis premium dengan cara mengisi BBM ditangki mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dikeluarkan kembali kejerigen lalu kembali lagi kepertamina untuk mengisi ulang dan itu dilakukan secara berulangkali sampai semua jerigennya tersebut terisi semua, kemudian selanjutnya dijual kepada pengecer di dipedasaan.katanya
Menurut Kapolsek Ujung Loe, kedua pelaku telah melanggar tata cara pembelian BBM, dimana seharusnya menggunakan tangki Mobil tidak di Modifikasi, serta tidak memindahkan ke jergen untuk di tampung.
Untuk di ketahui, Pengangkutan dan penyimpanan BBM secara tidak wajar dalam jumlah banyak diambil dari SPBU Ujungloe Dusun Palattae Desa Manjalling Kec. Ujungloe, pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Ujung.Loe.Tutup Iptu Yusuf. (Dir)
Komentar