RUBRIK.co.id,Makassar – Satgas Kementerian Hukum HAM Kanwil Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Blok Narkoba, Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar. Dalam sidak ini petugas menemukan benda-benda terlarang.
Dikutip dari Detik.Com , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman mengatakan, sidak dilakukan atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Temuan sachet, alat isap, dan timbangan membuktikan adanya indikasi kuat peredaran narkoba di dalam rutan, kuat dugaan ada oknum pegawai rutan sendiri yang berkhianat, nanti kami akan lakukan pengembangan melipatkan BNN dan kepolisian,” ujar Taufiqurrakhman, Jumat (13/12/2019).
Sidak ini melibatkan Badan Narkotika Propinsi (BNP) Sulsel dan anggota Polrestabes Makassar. Barang-barang yang ditemukan antara lain sachet kristal bening yang diduga garam, pireks, alat timbang elektrik, puluhan sachet kosong yang biasa digunakan sebagai kemasan sabu, ponsel dan chargernya, pisau, gunting, hingga palu.
Taufiqurrakhman menambahkan, pihaknya tidak memberi ruang pada oknum pegawai rutan yang terlibat peredaran narkoba di dalam rutan. Dalam tahun 2019, lanjutnya, ada 3 sipir yang sedang diproses pemecatannya karena terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam Rutan.
“Kami ‘zero’ toleransi pada oknum yang terlibat, kami sudah sangat serius berusaha memeriksa agar barang-barang haram tidak bisa masuk ke dalam rutan, tapi tetap saja ada yang bobol, kita akan terus selidiki dan melakukan evaluasi pada para pegawai Rutan,” tuturnya.
Sementara itu, puluhan tim gabungan pegawai Kemenkumham menggeledah barang-barang milik tahanan, baik dalam kamar, kamar mandi, bahkan sampai di lubang sumur bor. Petugas menyita sekitar 8 kantong benda-bendar terlarang.
Diketahui dalam Blok F dan G yang terdiri dari 31 kamar, ditempati sebanyak 970 tahanan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses pengadilan. Total penghuni Rutan Makassar sendiri sebanyak 2543 orang dan 588 orang di antaranya berstatus narapidana. (Int)
Komentar