RUBRIK.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35% berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo mengatakan pada awal tahun 2020 pun pita cukai yang tertera di bungkus rokok pun baru.
“Sudah, jadi ini di kantor Bea cukai itu per diberlakukannya PMK mereka sudah menetapkan per masing-masing merek pas pesan pita cukai 35%,” kata Sunaryo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Sunaryo mengungkapkan peredaran rokok dengan pita cukai yang baru pada 1 Januari 2020 pun sudah menetapkan kenaikan HJE 35%.
“Harga yang tertera di pita cukai per 1 Januari sudah 35%,” jelas dia.
Namun bagaimana dengan rokok stok lama yang pita cukainya masih menggunakan HJE tahun sebelumnya?
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan harga rokok dengan pita cukai lama harus dijual berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang sudah menempel di rokok (pita cukai lama) itu boleh beredar sesuai dengan HJE lama. tapi gini ada aturan berapa persen di atas (HJE lama),” kata Deni.
Meski demikian Deni tidak memungkiri bahwa pada awal tahun depan banyak rokok dengan pita cukai yang lama akan dijual setara dengan harga yang baru. Menurut dia, hal itu terjadi karena sudah hukum pasar.
Akan tetapi, dikatakan Deni, jika rokok stok lama masih dijual dengan harga baru maka pihak Bea Cukai pun akan melakukan evaluasi terhadap pabrik atau perusahaan rokok tersebut.
“Kalau masalah itu biasanya kita evaluasi pabriknya, pabriknya evaluasi distibutornya, sampai ke agennya. Hanya itu yang dilakukan, sebetulnya suplai dan demand kalau yang beli mau ya gimana,” jelas dia.
“Saya bilang bukan boleh, dia akan mati sendiri. Jadi sejauh Bea Cukai mengenai pita cukainya dipesan dan dilunasi dan dijual maka itu hukum pasar,” sambungnya. (int)
Komentar