FKPPI Ingatkan ASN Untuk Tetap Netral di Pilkada 2020

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020. Salah satunya di kabupaten Bulukumba. Di masa-masa menjelang pesta demokrasi ini, netralitas perlu dipegang teguh oleh ASN.

“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, dikawal, dijaga, dan dipastikan kalau ASN di wilayah Bulukumb betul-betul menjaga netralitasnya,” ujar Ketua Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri(FKPPI) kabupaten Bulukumba AM Juharta 14 /1/2020 kepada Rubrik.co.id

Menurut AM Juharta netralitas ASN sendiri merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Sari menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Juharta menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” imbuhnya. (Sy)

Komentar