RUBRIK.co.id,Bantaeng- Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Bantaeng, kembali meringkus pelaku narkotika.
Dia adalah SHC, diringkus di Jalan Monginsidi II, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, Senin (17/2/2020) lalu.
Pria berusia 32 tahun itu, kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram.
Kepada petugas, SHC mengaku dirinya hanya disuruh untuk membeli paketan barang haram tersebut, oleh seorang montir bernama WG (32).
“Dari hasil interogasi, paket sabu tersebut dibeli setelah disuruh oleh pelaku WG dengan upah Rp15 ribu,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (18/2/2020) kemarin
Ia menjelaskan, saat ditangkap, satu saset sabu tersebut didapat di saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam melancarkan pembelian paketan barang haram itu,” tambahnya.
Tak lama setelah menangkap SHC, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap WG.
Mantan Kapolres Sigi Sulawesi Tengah ini membeberkan, WG berhasil diamankan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kelurahan Bissappu.
Tidak sampai disitu, di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Bantaeng juga melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan atas penangkapan SHC dan WG.
Mereka adalah DA (22 tahun) dan MJ (45). Keduanya berstatus bandar dan diringkus di lokasi yang sama, berdasarkan penunjukan pelaku sebelumnya.
“Kedua pelaku pengedar narkoba ini telah kita amankan, beserta barang bukti yang ia simpan di dalam kotak brangkas dalam kamar,” jelas AKBP Wawan Sumantri.
Sabu dalam brangkas tersebut digunakan oleh kedua pelaku tersebut, untuk melayani pelanggan yang ingin membeli.
Barang bukti lain yang diamankan polisi, yakni timbangan digital, tiga bungkus saset kosong, satu bungkus saset besar kosong, berbagai jenis sendok sabu yang terbuat dari pipet, dompet, tiga unit handphone, dan juga uang tunai senilai Rp17.350.000.
Kini, para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, telah diamankan di Mapolres Bantaeng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1), dan untuk tersangka SHC dan WG dikenakan pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a.
AKBP Wawan Sumantri mengimbau seluruh masyarakat Bantaeng agar ikut serta memerangi narkotika.
Salah satunya dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian, jika melihat atau mengetahui ada kegiatan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.(**)
Komentar