RUBRIK.co.id,Bulukumba- Kurang dari dua pekan , masyarakat Bulukumba di 64 Desa akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2020.
Demi menciptakan suasana yang kondusif, Polres Bulukumba meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktek politik uang (money politic).
Polres Bulukumba akan mengawasi dan menindak tegas oknum calon kepala desa atau siapapun yang mencoba melakukan kecurangan.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu memberantas peredaran money politic menjelang atau bahkan saat pemilihan.
Hal ini untuk membantu masyarakat agar dapat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan keinginan tanpa ada pengaruh dari siapapun.
“Masyarakat jangan ragu, kami siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya politik uang,” ujarnya.
Lanjut Gany Alamsyah , sesuai dengan pasal 149 KHUP, pelaku praktek money politic dapat dipidana. Di mana, pemberi maupun penerima uang bisa dipidana 9 bulan penjara serta denda Rp 4.500.
Tidak hanya itu, di ayat 2 dengan pasal yang sama dijelaskan, pemilih yang mau disuap atau diberi janji juga bisa dipidana.
Dirinya juga menambahkan, selain sudah diatur dalam kitab hukum undang-undang pidana, ada 10 item larangan bagi peserta pilkades. Salah satu contohnya adalah mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina seseorang, ras, suku, agama dan mengganggu ketertiban umum.
Gany Alamsyah menambahkan praktik money politic sangat menganggu. Terutama kepada masyarakat yang tidak bisa leluasa memberikan hak pilihnya karena ada pengaruh dari praktek kotor tersebut.
Menurutnya, semua elemen seperti Polres Bulukumba,Kodim 1411 , Kejari, Pengadilan Negeri, PMD, Kesbangpol, Satpol PP, dan para Camat bahkan bupati sepakat menolak praktek yang tidak sehat ini. Sehingga, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktek money politic.
“Money politic hanya menghasilkan roda pemerintahan tidak sehat,” tegasnya.
Perlu diketahui pilkades serentak ini akan di gelar 5 Maret di 64 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Bulukumba. (**)






