Mulai Besok, Shalat Jumat Ditiadakan Sementara di Bulukumba

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Pemerintah Kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumb sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Jumat untuk sementara waktu.

Ketua Fatwa MUI Bulukumba KH. Tjamiruddin mengharapkan keputusan ini bisa diikuti oleh masyarakat.

Hal ini dikatakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Tjamiruddin meminta semua dapat bersinergi untuk mencegah wabah ini agar tidak meluas, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mengeluarkan himbauan untuk meniadakan shalat Jumat di masjid-masjid bagi ummat Islam.

Pengurus MUI kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti himbauan MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dengan rapat yang diadakan di Kampus STAI Al-Ghazali Bulukumba Kamis 26 Maret 2020.

Dari hasil rapat tersebut H tersebut Majelis Ulama Indonesia kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan himbauan pada seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba terkait Peniadaan shalat Jumat disemua masjid untuk sementara waktu terhitung mulai Jumat 27 Maret besok.

Sementara itu menanggapi Fatwa MUI Bulukumba tentang larangan sementara melakukan sholat jumat berjamaah di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bulukumba ditanggapi pro kontrak masyarakat.

Menurut Muin 55 warga Gantarang mengatakan akan mengikuti Fatwa MUI dengan larangan sholat jumat berjamaah dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

” Kalau saya ikut MUI dan ini juga memang harus dilakukan mengingat Bulukumba siaga satu kasus corona pasca salah satu warga desa Bontomasila positif Covid 19″ Katanya.

Sementara itu H.Bahar warga Gantarang lainya mengaku akan tetap melakukan sholat jumat di masjid bersama warga, terkait larangan tersebut dirinya mengaku tidak sependapat karena diyakini obat penangkal Covid 19 adalah air wudhu dan sholat sembari berdoa” Kata H.Bahar.

 

Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bulukumba Dalam Menyikapi Kasus COVID-19

بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan adanya :
1. Ketetapan pemerintah tentang COVID-19 sebagai bencana nasional non alam pada Tanggal 14 Maret 2020.
2. Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19

3. Menindaklanjuti Himbauan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan
4. Surat Edaran Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 451.11/2057/2020 tentang himbauan kepada masyarakat Propinsi Sulawesi Selatan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulawesi Selatan

5. Berdasarkan hasil konsultasi MUI kabupaten Bulukumba dengan pemerintah daerah kabupaten Bulukumba

6. Keputusan Musyawarah Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulukumba pada Hari Kamis, Tanggal 27 Maret 2020.

Maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulukumba, menyampaikan Himbauan sebagai berikut :
a. Meniadakan Sholat Jum’at (sementara) pada Masjid-masjid di Kabupaten Bulukumba

b. Apabila kondisi penularan COVID-19 dianggap aman maka Shalat Jum’at dapat dilakukan di Masjid dengan membawa perlengkapan shalat masing-masing.

c. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tempat ibadah, banyak berzikir, memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan memperbanyak Istigfar. Mengadakan qunut Nazila di setiap shalat 5 waktu.

d. Informasi tentang COVID-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah dan coordinator satgas sehingga masyarakat tidak mendapatkan berita hoax.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bulukumba, 2 Sya’ban 1441.H

27 Maret 2020. M

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN BULUKUMBA
KETUA : KH. TJAMIRUDDIN
SEKERTARIS : H. ABDUL HAKIM BOHARI . (**)