Kades Bontonyeng Perbolehkan Warganya Gelar Pesta Pernikahan

RUBRIK.co.id,GANTARANG- Warga desa Bontonyeleng bisa sedikit bernapas lega karena bisa melaksanakan pernikahan di tengah pandemi COVID-19,namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para mempelai ataupun keluarganya.

Kepala desa Bontonyeleng Andi Mauragawali menegaskan tak melarang kegiatan pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan.

“Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak,” tutur pria yang akrab disapa Opu ini Jumat malam 19 Juni 2020.

Untuk aktivitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja. Akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung diharapkan jumlah kehadiran @jemaah dibatasi tidak lebih dari 20% kapasitas ruang. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu terlalu lama.

“Maka intinya adalah kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan,” tegas Opu.

Opu pun juga memberi masukan agar dapat menginisiasi kegiatan pernikahan dengan sistem sif. Dengan cara itu, maka jumlah tamu undangan akan dibatasi setiap sif agar memudahkan untuk penerapan protokol kesehatan.(**)

Komentar