Catat, Warga Hendak Masuk Kota Bulukumba Wajib Pakai Masker

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA-Menindaklanjuti Perpres nomor 82 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

Dandim 1411/Bulukumba, Letkol Arm Joko Triyanto,  Komando Penyelenggara Satgas Khusus COVID-19 mengatakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperketat mobilitas warga yang hendak masuk ke Kota, Masyarakat diwajibkan menggunakan masker.

“Semua warga yang masuk kota Bulukumba harus di wajibkan menggunakan masker,” Kata Joko Triyanto.

Menurut Joko Triyanto semua yang dilakukan itu guna menekan penyebaran virus Corona yang saat ini masih terus bertambah di kabupaten Bulukumba.

 “Ini demi kemaslahatan bersama. Apalagi Kabupaten Bulukumba sudah menerapkan new normal. Artinya, kendati new normal, bukan berarti Corona tidak ada lagi, kita tetap bisa beraktifitas seperti biasa namun tetap waspada,” kata dia.

Jika ada warga yang melanggar peraturan itu, maka akan diberikan sanksi. “Kalau tak pakai masker disuruh putar balik. Jika suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, akan dibawa ke RSUD Andi Sultan Daeng Raja  untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia.(**)

Komentar