RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Provensi Sulawesi Selatan menggelar musyawarah Desa penyusunan RKP Desa tahun 2021 dan Daftar Usulan (DU) RKPDes tahun 2022 Kamis 24 September di Aula kantor Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP desa) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Musyawarah ini dihadiri camat Rilau Ale Andi Andi Muliadi Pangki, Kepala Desa Tanah Harapan Arifin Para, babinsa, babinkantikmas ketua BPD ,ketua LPMD, ketua PKK, ketua gapoktan, Kelompok Tani, dinas kesehatan, pertanian dan Tomas, Toga, pemuda karangTaruna.
Kepala Desa Tanah Harapan Arifin menuturkan bahwa penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif bertujuan agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap dan juga sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa serta bisa merumuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan dalam setiap tahunnya yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Propinsi dan APBN.
Hal ini sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan dibiayai dari dana Pendapatan Asli Desa, ADD, dan swadaya Masyarakat.
Sementara itu camat Rilau Ale Andi Muliadi Pangki mengungkapkan bahwa perencanaan desa harus selaras dan mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten yang diantaranya mengenai pendidikan dan kesehatan utamanya berkaitan dengan intervensi stunting, pemukiman dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan utamanya mengenai pengembangan potensi desa untuk peningkatan PAD.
Di samping itu, pihaknya berharap agar perencanaan desa melalui penyusunan RKP Desa ini dapat berdampak secara nyata terhadap masyarakat, utamanya terkait peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Adapun setelah disepakatinya Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 dan Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2021, musyawarah dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan delegasi desa dalam mengawal usulan Supra Desa tersebut pada Musrenbang Kecamatan.(**)
Komentar