RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Sutrisno (40) Narapidana Teroris pencurian senjata api di Tangerang ditahan di Lapas kelas II A Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan pengawasan ketat.
Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas II A Kabupaten Bulukumba Saripuddin Nakku kepada Rubrik.co.id Selasa malam 29 September 2020 membenarkan hal tersebut.
“Benar ada satu Narapidana Teroris pindahan dari Takalar di tahan disini,” ujarnya.
Saripuddin Nakku mengatakan kalau napi dalam kasus pencurian senjata api (senpi) di Tangerang ini sudah 5 bulan ditahan di lapas di Kelas II Bulukumba setelah beberapa kali di pindahkan dari lapas lainya.
Sejak ditahan di Lapas kelas II A Bulukumba yang bersangkutan sudah banyak perubahan, berbeda dengan lapas-lapas sebelumnya dimana terpidana ditahan.
” Sudah beberapa lapas ditempati ditahan, dan selalu membuat masalah, sehingga yang bersangkutan di kirim ke Bulukumba dan Alhamdulillah sudah banyak perubahan disini,” ujar Kalapas.
Ditambahkan Saripuddin Nakku didalam lapas Bulukumba narapidana teroris ini mendapat pendampingan khusus dengan ditunjuk tiga orang untuk melakukan pembinaan dan hasilnya sangat terlihat baik sejak 5 bulan terakhir,” tutupnya.(**)






