Dapat Suntikan Dana Cukong, Paslon Bupati Terancam Terdepak

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bulukumba, yang bakal berkontestasi di Pilkada Bulukumba 2020.

Mereka adalah pasangan Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati Makking nomor urut satu, Askar HL-Arum Spink nomor urut dua, Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau nomor urut tiga.

Dan juga Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan nomor urut empat. Saat ini, tahapan Pilkada Bulukumba 2020 telah memasuki masa kampanye.

Dalam proses masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, meminta setiap paslon untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak tertentu alias cukong.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas PKUP Nomor 5 tahun 2017, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupti dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul, mengatakan, aturan itu jelas tertuang dalam pasal 49.

“Yakni parpol atau gabungan parpol dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari beberapa sumber dana,” kata Syamsul, Senin  12 Oktober 2020.

Seperti bantuan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.

Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Sanksi terberat bagi para pelanggar aturan tersebut adalah pemberhentian sebagai paslon atau diskualifikasi.

“Harus dilaporkan di KPU, dan dikembalikan ke kas negara kalau ada yang seperti itu,” pungkasnya.(**)