RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap enam pelaku narkoba di Bulukumba selama dua pekan terakhir di Bulan Oktober 2020.
Informasi yang dihimpun media, Rabu malam 14 Oktober 2020 menyebutkan kalau enam orang pelaku tersebut didominasi oleh pengguna.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka membenarkan hal tersebut kalau pihaknya telah menangani lima laporan kasus narkoba dengan jumlah pelaku 6 orang yang berhasil diamankan.
” Ada lima Laporan (LP) dan enam orang pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Hambali
Menurut Hambali penangkapan enam orang pelaku tersebut mulai dari tanggal 1 sampai 14 Oktober 2020. Semua pelaku saat ini telah di tahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
Keenam pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 114 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar.
Ditambahkan Hambali narkoba merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa. Sangat tepat apabila kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa menghilangkan satu generasi dan dapat menghancurkan bangsa itu diberantas.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba di Bulukumba, namun kami sangat berharap bantuan masyarakat untuk melaporkan apabilah menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutup Hambali. (**)






