Polisi Tetapkan Kades Bontobulaeng Tersangka, Diduga Kampanyekan Calon Bupati

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian Resor Bulukumba menetapkan Kepala Desa (Kades) Bontobulaeng yang tergabung dalam sentra pelayanan Gakkumdu, Rais Abdul Salam sebagai tersangka, dugaan pelanggaran Pemilu, Senin, 19 Oktober 2020.

Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bulukumba itu, kurang lebih 3 jam lamanya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Penyidik, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Iptu Muh Dasri, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2020.

Pemeriksaan tersebut kata KBO Reskrim Polres Bulukumba itu, pasca adanya warga yang melaporkan Aplus, sapaan Rais Abdul Salam yang diduga turut terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon bupati.

” Kita sudah periksa pak Desa Bontobulaeng, kurang lebih 3 jam lamanya. Pasca pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Muh Dasri.

Dalam kasus ini, Aplus kata Muh Dasri melakukan pelanggaran Pemilihan Umum, yang tertuang dalam pasal 71, ayat 1, UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

Yang menyebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

” Kades Bontobulaen terancam pidana maksimal 6 bulan lamanya, dengan denda Rp 6 juta,” kata Muh Dasri.

Kades Bontobulaeng Rais Abdul Salam yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan
terhadap dirinya.

” Iya sekarang saya sementara diperiksa, untuk klarifikasi adanya laporan warga yang menuduh ikut terlibat berpolitik praktis, nanti dinda (wartawan,red) masih diperiksa,” singkat Rais.

Sekadar diketahui, Pemeriksaan Aplus merupakan buntut dari laporan Forum Demorasi Rakyat (Forderak) beberapa waktu lalu ke Bawaslu Bulukumba.

Dirinya dilaporkan pasca viralnya sebuah foto di media sosial WhatsApp dan Facebook, yang memperlihatkan Rais Abdul Salam, yang mengacungkan simbol milik paslon bertageline “Kacamatayya” dengan latar belakang baliho bertuliskan Rumah Pemenangan TSY-AM.(**)

Komentar