Rusak Rumah Sendiri, Warga Bontomasila Bulukumba Ditangkap Polisi

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Dafir bin H Ambo Tang (35) warga Dusun Batu Longgae Desa Bontomasila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi usai mengamuk merusak rumahnya sendiri Sabtu 31 Oktober 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau pelaku merusak beberapa isi perabot rumahnya sambil menbawah senjata tajam jenis badik.

“Benar pelaku telah kita amankan di sel tahanan Polsek Gantarang, untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Djalil Rabu 3 Oktober 2020.

Menurut Abdul Djalil kronologis kejadian berawal
dari adanya laporan keributan di dusun Batu Longgae Desa Bontomasila KecamatanGantarang dimana pelaku sedang melakukan keributan dengan merusak rumahnya sendiri.

Saat anggota kepolisian kelokasi pelaku sudah tidak berada di lokasi ,namun saat perjalanan pulang dari lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba melintas dan dicegat , saat itulah polisi menemukan pelaku sedang menbawah senjata tajam jenis badik yang di selipkan dipinggang kanan pelaku.

” Saat anggota pulang dari rumah tempat kejadian ditengah jalan melintas pelaku dan anggota tahan dan teryata yang bersangkutan menbawah saham, sehingga kita langsung tangkap,” Ujar Kapolsek.

Sementara itu informasi lainya menyebutkan selain kasus pengerusakan dan senjata tajam, pelaku juga telah di laporkan oleh warga Desa Bontomacinna dalam kasus penipuan yang telah dilaporkan korban ke Polres Bulukumba beberapa waktu lalu, saat ini kasus tersebut telah ditangani penyidik polres Bulukumba.(**)