RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kapolsek Ujung Bulu kota AKP H Syafaruddin menegaskan tidak memberikan Surat Ijin Keramaian (SIK) kepada warga di wilayah hukumnya yang ingin mengadakan acara resepsi pernikahan ditengah pedemi Covid 19 ini.
Hal ini disampaikan Kapolsek Ujung Bulu Selasa 10 November 2020.
Kapolsek Ujung Bulu AKP H Syafaruddin mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya namun pihaknya juga memberikan solusi agar pelaksanaan pesta pernikahan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan serta selalu mengikuti anjuran dari pemerintah.
“Solusinya dengan mematuhi anjuran pemerintah dan memperhatikan protokol kesehatan dan hal ini harus benar – benar dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Hal ini disambut baik oleh salah satu warga Ujung Bulu Syamsul Bahri mengatakan dimana ia juga menyadari bahaya dari Covid-19. Sehingga berharap kepada warga Ujung Bulu untuk melakukan langkah-langkah koordinasi agar pelaksanaan resepsi tidak menyalahi prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya mengerti dan paham apa yang disampaikan oleh Kapolsek, hal ini dilakukan demi kebaikan kita semua dan saya akan selalu mematuhi aturan yang berlaku,” Tutupnya.(**)






