RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil amankan warga asal kabupaten Sinjai yang kedapatan membawa Sabu, Kamis 10 Desember 2020.
Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut, berinisial AS (44) yang berupakan warga kabupaten Sinjai. Ia diamankan di Dusun Polewali, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian bahwa di pinggir jalan tepatnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe akan terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Ia menambahkan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bukukumba yang dipimpin oleh Bripka Masnar Apriadi bersama Personel segera menuju ke lokasi tersebut, untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
AKP Hambali menjelaskan, setelah sampai di sekitar lokasi kejadian tepatnya di pinggir jalan dusun Salemba ditemukan terduga AS (44) sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi 5 (lima) sachet plastik bening yang berisi sabu di kantong celana bagian depan.
“Setelah diinterogasi awal, AS (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan senilai 7.000.000(tujuh juta rupiah),” ujarnya.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, AS (44) dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut” terang AKP Hambali menambahkan.(**)






