Dua Pelaku Pembusuran Terhadap Mahasiswa di Bulukumba Diringkus Polisi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Arman Maulana alias Arman Bin Anwar (21) warga BTN Bayu Perdana Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang dan Suardi alias Gentung Bin Arsyad (19) warga jalan Menara, Kelurahan Tanah Kongkong, kecamatan Ujung Bulu diringkus tim resmob polres Bulukumba karena terlibat kasus penganiyaan Senin malam 11 Desember 2021 sekitar pukul 08.00wita

Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono membenarkan penangkapan dua pelaku penganiyaan terhadap Fadil Takbir Fitrawan (19) Mahasiswa warga alamat BTN Bongkas Desa Paenre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.

” Benar pelaku penganiyaan (pembusuran) terhadap mahasiswa telah telah amankan Polsek Ujung Bulu” ujar Kasat Reskrim

Bayu Wicaksono mengatakan kalau kedua pelaku merupakan target operasi karena terlibat dalam dalam kasus penganiyaan dengan cara menbusur korbannya.

Saat ini pelaku telah diamankan dengan barang bukti satu busur dengan anak panah dari tangan kedua pelaku.

Advertisement

Pelaku penganiyaan diancam pasal 351 KUHP yang menyebutkan

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (**)

Komentar