RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tim audit dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditargetkan akan bulan Februari 2021 mendatang.
” Insya Allah tanggal 1 bulan depan tim akan turun dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kindang,” ujar Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Muh Ali.
Menurut Ali jumlah kerugian negara dalam kasus ADD Kindang diprediksi mencapai Rp900 juta Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 silam. Dugaan pelanggaran dana ADD tersebut lantaran anggaran cair namun pekerjaan tidak terealisasi di lapangan.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengatakan, perkara kasus korupsi memang butuh waktu. Karena banyak instansi dan lembaga yang akan dilibatkan. Salah satunya, dalam menilai volume pekerjaan harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan pada Undang-Undang (UU).
Sebelumnya Polres Bulukumba menetapkan Ahmad Asbar, mantan Kepala Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Selain Ahmad Asbar, polisi juga menetapkan Bendahara Desa Bonto Baji, Ahmad, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penyidik Tipikor Polres Bulukumba ini, menambahkan, tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Jo 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(**)
Komentar