RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Gantarang Aipda TR mulai berproses, penyidik propoam polres Bulukumba telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi Selasa 26 Januari 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bulukumba Ipda Andi Umar Nur yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Aipda TR saat ini proses penyelidikan.
” Hari ini kita periksa dua saksi masing-masing ipar Tersangka dan istri tersangka,” ujar Andi Umar
Ditambahkan Andi Umar pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lainya. terkait dengan pemeriksaan terlapor pihaknya masih akan merampukan pemeriksaan saksi-saksi.
Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum anggota Aipda TR , nanti akan dilihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan .
Sementara itu Haruddin saksi yang diperiksa penyidik propam kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
” Benar pak saya sudah diperiksa sama penyidik propam hampir 3 jam lamanya , saya bersama denga istri tersangka,” ujar Haruddin. (**)
Komentar