Dua Warga Rilau Ale Bulukumba Ditangkap Jual Sabu

Rubrik Redaksi
IMG 20210214 23279
Ketfo : Dua orang pelaku saat diamankan di Mapolres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Jajaran Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap Andi Ilham Alwi Latif (45) warga Tanete dan rekanya Edy bin (33) warga Dusun Bentenge Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Sabtu 13 Februari 2021.

Informasi yang dihimpun Minggu 14 Februari 2021 menyebutkan kalau kedua pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.

” Dua orang warga kecamatan Rilau Ale kita amankan bersama barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka.

Ditambahkan Hambali kronologis penangkapan pelaku berawal Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WITA , unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dijalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete , kecamatan Rilau Ale sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu,” kata Hambali Makka.

Dipimpin Kasat Narkoba Polres Bulukumba didampingi Kanit Opsnal Aipda Apriadi Masnar berteman melakukan lidik atas kebenaran informasi dan ternyata benar.

Ditambahkan Hambali saat usai melakukan lidik polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli kepada terduga lelaki Andi Ilham Alwi bin Latif dan langsung direspon oleh yang bersangkutan (A Ilham) sehingga saat transaksi berlangsung unit opsnal yang lain langsung mengamankan terduga pelaku.

Usai mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu , alat isap/bong dan kaca pirex yang siap dan sudah digunakan , beberapa plastik kosong, serta satu buah handpone milik pelaku Ilham Alwi bin Latif.

” Pelaku telah kita amankan di kantor , kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Hambali . (**)