BPN dan Kajari Bulukumba Komitmen Berantas Mafia Tanah

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, resmi menandatangani perjanjian kerjasama, di Wow Bakery, Bulukumba, Sulsel, Rabu 3 Maret 2021.

Kerjasama tersebut tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, menjadi saksi atas penandatanganan kerjasama tersebut.

Plt Kepala BPN Bulukumba, Muhammad Yusri, mengatakan, kesepakatan kerjasama ini merupakan implementasi tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kejagung RI, Nomor 1/SKB-HJ.03.01/I/2020.

Ada bebererapa ruang lingkup hubungan kerjasama tersebut, seperti pemberian dukungan dan informasi, penegakan hukum di bidang agraria atau pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran aset.

“Juga perjanjian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata, dan tata usaha negara,” jelas Muhammad Yusri.

Termasuk juga pemberantasan dan pencegahan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya, dan juga percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2021, tanggal 1 Februari 2021, tentang persiapan pembiayaan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Perbup ini sekaligus bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah-tanah yang dimiliki oleh rakyat, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Bulukumba.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, berarti Alhamdulillah telah menetapkan bersama landasan hukum sehingga kita dapat menghindari adanya kemungkinan keragu-raguan,” kata Yusri.

“Dalam pelaksanaan hubungan antar kelembagaan khususnya kantor Kejaksaan Negeri dengan Kantor Pertanahan,” tambahnya.(**)