Terlibat Jaringan Narkoba, Pemuda di Bulukumba Diringkus Polisi

Rubrik Redaksi
5ff727dd1ceee
Ilustrasi ( foto Kompas.com / Muhammad Naufal).

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Polisi meringkus seorang pemuda inisial SF warga Desa Bulo-bulo. Pria berusia 23 tahun itu terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Desa Bulu-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Bulukumba beserta barang bukti narkoba 7,8 gram.

“Pelaku sudah ditangani unit satuan, sementara dalam pemeriksaan keterangan pelaku,” kata AKBP Gany Alamsyah Hatta kepada wartawan Rabu, 31 Maret 2021.

Dia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat setempat. Sehingga tim gabungan langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan dan penggeledahan rumah.

“Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Yang disaksikan langsung oleh orang tuanya sendiri. Dari penggeledahan kita temukan narkoba yang dibalut dengan pembungkus rokok,” ucap dia.

Sementara ini, pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (**)