Curi Bahan Bangunan, Warga Desa Dampang Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Asiruddin bin Andi Arifuddin 34 warga Desa Dampang, kecamatan Gantarang, Bulukumba ditangkap jajaran kepolisian karena terlibat kasus pencurian bahana bagunan senilai Rp.60 Juta di Desa Paenre Lompoe Minggu 28 Maret 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan Senin 19 April 2021 mengatakan kalau pelaku melakukan aksinya disalah satu rumah warga yang sementara dibangun dengan mencuri bahan bagunan di Desa Paenre Lompoe, kecamatan Gantarang 18 April 2021 sekitar pukul 14:00 Wita.

Korban Andi Utari Nur Pratiwi Swasta warga Jalan Husni Tamrin, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba.

Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Djalil melalui Aiptu Mulawarman menbenarkan penangkapan pelaku pencurian bahan bagunan di desa Paenre Lompoe.

” Benar kita amankan satu orang pelaku yang terlibat kasus pencurian bahan bagunan,” kata Mulawarman.

Menurut Mulawarman kalau pelaku mengasak bahan bagunan berupa tersebut 27 zak Semen Dinamis, Aplus 19 zak, Tegel 60×60 sebanyak 80 dos, Tegel kamar mandi 20 dos, Seng spandek 38 lembar, Alco spanrel 3 batang, Driling kayu 400 pics, Kayu bayam 26 batang, Tabung gas 1 buah, mesin air 1 buah dan karpet, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

” Usai mencuri pelaku kemudian menjual barang bukti tersebut di beberapa orang warga,” katanya.

Ditambahkan Mulawarman keronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan personil Polsek Gantarang di lapangan serta dari keterangan para saksi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah lelaki Andi Asiruddin selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Yang mana pada saat itu terduga pelaku sementara berada di Kos-Kosan di dusun Ukke’e Desa Taccorong.

Kecamatan Gantarang selanjutnya team melakukan Pengembangan dan pencarian Barang Bukti.

Sementara itu pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian bahan bangunan di kompleks Bali Indah Desa Paenre Lompoe Milik perempuan Andi Utari.

Adapun barang bukti yang diamankan Tegel 60×60 = 9 Dos, Tegel 50×25 = 9 Dos, Tegel 30×30 = 3 dos, Closek Duduk = 1 Buah., Kayu Bayam = 28 Batang, Pompa Air = 1 Buahdan Gerobak Arko = 1 buah

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di polsek Gantarang guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Komentar