RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ditangkapnya SF oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dalam kasus narkoba,Pelaksana Tugas (Plt) sekertaris dewan (Sekwan) Andi Buyung Saputra angkat bicara.
Kepada Wartawan Senin 17 Mei 2021, mengakui kalau salah satu stafnya di Sekertaris Dewan( Sekwan) telah ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
” Informasi itu telah sampai kesaya , kalau SF telah ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Andi Buyung Saputra.
Ditambahkan Andi Buyung mengenai sanksi yang yang akan dijatuhkan kepada SF, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk itu.
” Itu ranahnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Bulukumba,” ujar Andi Buyung saat di konfirmasi melalui via telpon selulernya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba Junaidi Abdillah Senin 17 Mei 2021 melalui sambungan telpon selulernya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran yang dilakukan keduanya masuk kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
“Sanksi untuk keduanya masih akan melihat tuntutannya berapa lama, dalam PP nomor 53 tahun 2010, itu sudah jelas pelanggaran berat. Opsinya bisa diberhentikan, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat selama tiga tahun,” kata Asisten Administrasi Pembangunan kabupaten Bulukumba.
Jika nanti oknum ASN staf DPRD Bulukumba ini divonis hukuman lebih dari dua tahun, kata dia, maka keduanya secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu bukti penahanan SF oknum ASN itu yang ditangkap petugas kepolisian beberapa malam lalu di rumahnya di kecamatan Ujung Bulu.
“Jika nanti sudah ada bukti resmi penahanan kedua ASN yang bertugas di DPRD Bulukumba maka pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(**)
Komentar