RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Sabtu 26 Juni 2021.
Terduga pelaku AD (21) warga Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba di jalan Dato tiro Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Kamis 24 Juni 2021 kemarin.
Penangkapan Terduga Pelaku AD (21) di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda A.Pananrangi.
Personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan usai mendapati Informasi dari warga terkait adanya lokasi yang kerap menjadi lokasi transaksi barang haram itu.
Kapolres Bulukumba melalui Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 sachet plastik bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang sementara digenggam bersama 1 (Satu) unit HP merek OPPO warna rose gold.
Dengan orang yang sama juga ditemukan 1 tutup botol lengkap dgn pipetnya yang diduga alat hisap sabu/bong, 2 batang pipet sendok sabu, dan 1 batang kaca pirex disaku celana depan sebelah kiri.
“Dari hasil interogasi awal Terduga Pelaku AD (21) mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D seharga Rp. 1.400.000”, ungkap Iptu Baharuddin S.Pdi.
Sekedar diketahui, saat ini pihak Satnarkoba Polres Bulukumba sementara melakukan proses penyelidikan.(**)
Komentar