RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Peningkatan jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuat pengetatan protokol kesehatan (Prokes) ditingkatkan.
Itu berdasarkan rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, gugus tugas dan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin 5 Juli 2021 kemarin.
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juli 2021.
Ada delapan poin yang disepakati, pertama tentang penutupan total obyek wisata di wilayah Kabupaten Bululumba khususnya pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
Poin kedua adalah penerapan protokol kesehatan terhadap aktivitas di pasar dengan 3M.
Dan poin ketiga, hotel, rumah makan dan cafe dapat melayani pengunjung dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan aktivitas berakhir pada pukul 20.00 wita.
Poin ke empat transportasi angkutan umum terisi dari penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan penerapan prokes 3M secara ketat.
“Poin ke lima berdasarkan edaran kementerian agama bahwa sholat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka ditiadakan,” kata Edy Manaf.
Selanjutnya, poin enam pembelajaran tatap muka di sekolah mengikuti edaran Satgas Provinsi Sulawesi Selatan.
Lalu poin ke tujuh, pertemuan dilakukan pada ruang terbuka dengan kehadiran peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dan poin terakhir, rumah sakit meniadakan jam besuk dan penjagaan pasien hanya satu orang.
Edy Manaf berharap agar seluruh masyarakat untuk tetap tenang.
Karena ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Semoga kita semua bisa bersabar. Ini demi kita semua, semoga pandemi ini segera berakhir,” harap Edy Manaf.
Sekadar informasi, peningkatan kasus kembali terjadi 4 Juli 2021 lalu.
Yakni ada 63 tambahan kasus positif, berdasarkan data Dinas Kesehatan Bulukumba.
Sebelumnya BupatiAndi Muchtar Aii Yusuf atau akrab disapa Andi Utta mengizinkan umat muslim di Kabupaten Bulukumba menggelar shalat Idul Adha 1442 H di masjid.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 25 Juni 2021 lalu itu, masyarakat muslim Bulukumba juga dapat menggelar shalat ID lapangan terbuka.
Tak jauh beda dengan Idul Fitri lalu, Pemkab mengecualikan shalat Idul Adha di Lapangan Pemuda untuk menghindari terpusatnya kerumunan di kota.
“Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 dibolehkan untuk dilaksanakan di masing-masing masjid dan di lapangan terbuka. Kecuali di lapangan pemuda Bulukumba,” isi Surat Edaran yang ditandatangani Bupati.
Meski diizinkan di masjid dan lapangan, Shalat Idul Adha tersebut wajib mematuhi syarat protokol kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker hingga cuci tangan.
Selain itu diharapkan mempersingkat khutbah dan shalat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Idul Adha.
Pada saat penyembelihan hewan kurban disyaratkan juga untuk jaga jarak fisik dan hindari kerumuman.
Seperti diketahui, Idul Adha 1442 H menurut Muhammadiyah jatuh pada 20 Juli 2021. Kemungkinan tahun ini Idul Adha bersamaan dengan pemerintah yang baru akan mengumumkan setelah sidang isbat.(**)
Komentar